Loading...--:--:--
Bakorwil Logo
Bakorwil III Malang

Bakorwil III Malang Fasilitasi Koordinasi Lintas Daerah untuk Percepatan TPA/TPST Regional Blitar Raya

Author

Bakorwil III Malang

Date Published

Blitar, 3 Mei 2026 — Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil III Malang) terus memperkuat peran koordinatif dalam mendorong percepatan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional di wilayah Blitar Raya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di wilayah kerja Bakorwil III Malang.

Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu isu strategis yang dihadapi di wilayah kerja Bakorwil III Malang yang meliputi sembilan kabupaten/kota dengan karakteristik yang beragam. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perkembangan kawasan perkotaan dan pariwisata turut berkontribusi terhadap peningkatan timbulan sampah, sehingga diperlukan penanganan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Bakorwil III Malang hadir untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah. Pendekatan regional menjadi langkah strategis agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Bakorwil III Malang memfasilitasi rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan pemangku kepentingan terkait. Dalam forum tersebut, baik Pemerintah Kabupaten Blitar maupun Pemerintah Kota Blitar menyampaikan dukungan terhadap rencana pengembangan TPA/TPST Regional serta memaparkan sejumlah alternatif lokasi yang berpotensi dikembangkan.

Beberapa lokasi yang menjadi bahan pembahasan antara lain berada di Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Kademangan, serta opsi pengembangan di kawasan Pantai Selatan (Pansela) dengan mempertimbangkan aspek teknis, aksesibilitas, dan efisiensi operasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengusulkan pemanfaatan lahan milik daerah seluas kurang lebih 40 hektare yang berada di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto. Lokasi tersebut dinilai memiliki potensi strategis karena dapat melayani lebih dari satu wilayah, termasuk Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung, serta didukung oleh akses yang cukup memadai untuk konektivitas antar daerah.

Pengembangan TPA/TPST Regional ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah, yang mendorong pendekatan berbasis kawasan serta kerja sama antar daerah.

Kepala Bakorwil III Malang menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi komunikasi dan koordinasi lintas daerah, termasuk mendorong percepatan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama antar pemerintah daerah.

“Fasilitasi koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan implementasi pengembangan TPA/TPST Regional dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” jelas Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar.

Meskipun demikian, pengembangan TPA/TPST Regional juga memerlukan perhatian terhadap berbagai aspek penting, antara lain kelembagaan, ketersediaan lahan, dukungan pembiayaan dan operasional, serta pengelolaan dampak sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan agar rencana ini dapat terealisasi dengan baik.

Dalam forum tersebut, turut disampaikan bahwa hasil kajian dari konsultan Dr. Tech. Christia Meidiana, ST., M.Eng. terhadap alternatif lokasi yang diusulkan diharapkan segera tersedia. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai leading sector dalam penentuan lokasi TPA/TPST Regional.

Melalui forum koordinasi yang difasilitasi oleh Bakorwil III Malang ini, diharapkan dapat terbangun kesepahaman bersama serta langkah konkret dalam percepatan pengembangan TPA/TPST Regional. Dengan demikian, pengelolaan sampah di wilayah Blitar Raya dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini

Komentar

Tulis Komentar

Email tidak akan ditampilkan. Komentar akan muncul setelah disetujui admin.